Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memfasilitasi desa dalam menginventarisasi potensi, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, melakukan sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi, menyusun kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan koperasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memastikan bahwa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka kegiatan usaha dan pelayanan masyarakat seperti pengadaan/penyediaan sembilan bahan pokok/pangan di Desa, klinik Desa, apotek Desa, pergudangan Desa termasuk cold storage di Desa, logistik Desa, dan usaha strategis lain di Desa dapat dilakukan secara mandiri oleh Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini: