Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 


pendamping-desa.com-Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 serta instruksi pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, Kementerian Koperasi untuk melaksanakan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini diinisiasi oleh Presiden sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa. Dalam forum Retret Kepala Daerah tersebut, Presiden menekankan pentingnya kekompakan pusat-daerah dan penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Arahan ini dipertegas dalam rapat terbatas dengan menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Kementerian Koperasi melalui Sekretaris Kementerian telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Oleh karena itu, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

b. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Selengkapnya silahkan unduh file di bawah ini:





Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook