Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDT No. 6 Tahun 2025 di Wilayah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin

Sosialisasi Inpres 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDT 6 Tahun 2025


pendampin-desa.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Sungai Lilin turut serta dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa PDT 6 Tahun 2025, yang dilaksanakan secara langsung oleh Narasumber Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Bapak Yudhi Habibi,ST.M.Si adapun peserta yakni Kepala Desa, Perangkat Desa, Kader Desa, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna di wilayah kecamatan Sungai Lilin, Bumi Kencana Sabtu 19/4/2025.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 ditujukan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para Kepala Daerah.

"Yudhi Habibi,ST.,M.Si menjelaskan Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Desa di wilayah kecamatan Sungai lilin menyambut positif pelaksanaan sosialisasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut. Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa di wilayah kecamatan sungai lilin juga berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sesuai dengan yg semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


Poin Utama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa PDT 6 Tahun 2025.

1. Latar Belakang Kebijakan
  • Pentingnya pemberdayaan ekonomi desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.
  • Tantangan yang dihadapi desa dalam aspek ekonomi, ketimpangan akses pasar, permodalan, dan kelembagaan ekonomi.
  • Arahan Presiden dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi sebagai motor penggerak ekonomi.
2. Tujuan Inpres dan SE Menteri Desa PDT
  • Inpres 9/2025: Memerintahkan lintas kementerian/lembaga untuk mendukung percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  • SE Menteri Desa PDT No. 6/2025: Memberikan petunjuk teknis bagi pemerintah desa dan stakeholder terkait tentang cara membentuk dan menjalankan KDMP secara efektif.
3. Pengertian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
  • KDMP adalah koperasi desa berbasis gotong royong, inklusif, dan berorientasi pada kedaulatan ekonomi desa.
  • Menjadi wadah usaha milik desa yang bisa menaungi berbagai unit usaha milik desa dan komunitas.
4. Prinsip dan Karakteristik KDMP
  • Berbasis desa dan kearifan lokal.
  • Inklusif dan terbuka untuk seluruh warga desa.
  • Berbasis partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Terintegrasi dengan BUMDes/BUMDesma jika sudah ada.
5. Langkah-langkah Pembentukan KDMP
  • Identifikasi potensi desa dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
  • Sosialisasi internal desa kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga.
  • Pembentukan kepanitiaan pembentukan koperasi.
  • Penyusunan AD/ART koperasi berdasarkan juknis SE No. 6/2025.
  • Pengajuan badan hukum koperasi ke dinas koperasi/kemenkumham.
  • Integrasi dengan program pemberdayaan lain seperti Dana Desa.
6. Peran Pemerintah Desa dan Pendamping
  • Menfasilitasi proses pembentukan KDMP.
  • Menjamin partisipasi inklusif semua kalangan.
  • Mengintegrasikan KDMP dalam perencanaan pembangunan desa (RPJMDes/RKPDes).
  • Mendorong sinergi dengan BUMDes, PKK, Karang Taruna, dan kelompok tani/nelayan.
7. Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi KDMP.
  • Akses permodalan melalui LPDB, dana bergulir, CSR, atau program kementerian/lembaga.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan KDMP secara berkala.
8. Manfaat KDMP bagi Desa
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif.
  • Menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan UMKM desa.
  • Menjadi pilar ketahanan ekonomi lokal.
9. Tantangan dan Strategi Mengatasinya
  • Rendahnya literasi koperasi → Solusi: pelatihan dan pendampingan intensif.
  • Resistensi perubahan dari warga → Solusi: sosialisasi dan dialog partisipatif.
  • Konflik kelembagaan dengan BUMDes → Solusi: integrasi fungsi, bukan duplikasi.

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook