Plt Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Bapak. Ali Badri, S.T., M.T bersama Tenaga Ahli TPP Musi Banyuasin dan PJOK kecamatan melaksanakan rapat persiapan untuk Indeks Desa. Selain itu, pertemuan ini juga membahas kesiapan silaturahmi antara Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin dengan para Kepala Desa dan BPD, sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dalam pembangunan desa.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemantauan terhadap progres pelayanan Dinas PMD dalam penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa-desa Musi Banyuasin. Evaluasi ini penting untuk memastikan distribusi Dana sesuai dengan perencanaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan program Muba Maju Lebih Cepat.
Ali Badri, S.T., M.T., selaku Plt Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin, melanjutkan langkah awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Tenaga Pendamping Profesional di Desa-desa Musi Banyuasin. Pertemuan ini berlangsung sebagai upaya silaturahmi dan koordinasi awal, demi memastikan visi dan misi pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Karena, tentu saja, kolaborasi itu tidak bisa hanya sebatas teori di atas kertas.
Melalui pertemuan ini, diharapkan komunikasi yang lebih erat terbangun agar sinergi program di tingkat desa dapat berjalan optimal. Semoga pertemuan ini menjadi awal dari langkah nyata yang benar-benar berdampak pada masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas tanpa hasil yang jelas. (Sumber: IG-dpmd.muba).
*Dan juga menyampaikan tujuan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan ketahanan pangan di Desa. TAPM Musi Banyuasin menyampaikan tujuan pengaturan pelaksanaan kegiatan pangan, bagaimana mewujudkan kemandirian Desa melalui swasembada pangan yang dilaksanakan secara akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa. (Sekayu, 11/04/2025)
Untuk pengelolaan kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan oleh BUMDesa/BUMDesma atau lembaga keuangan lainnya yang ada di desa. Sedangkan bagi desa yang belum memiliki BUMDesa, pelaksanaannya bisa dengan membentuk TPK untuk ketahanan pangan, yang sekaligus menjadi embrio untuk pembentukan BUMDesa. Dalam penyusunan perencanaan kegiatan ketahanan pangan, BUMDesa wajib menyusun analisis potensi, RAB, analisis kelayakan usaha, bersama-sama dengan Pemerintah Desa, BPD dan kelompok yang bergerak di bidang pangan, serta melibatkan Tenaga Pendamping Profesional. BUMDesa juga melakukan perubahan pada Anggaran Dasar untuk menambahkan usaha ketahanan pangan sesuai dengan kajian potensi/tematik pangan.
Pemerintah Desa juga diharapkan untuk melakukan Musrenbangdes Khusus untuk melakukan perubahan Perdes RKP dan perubahan APBDesa Tahun 2025, serta menyelesaikan Perdes Penyertaan Modal Desa sebagai syarat penyaluran Dana ketahanan pangan ke rekening BUMDesa.
Tags:
KABAR DESA