Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pangan;
2. Menteri Koperasi;
3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Hukum;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Sosial;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Komunikasi dan Digital;
14. Kepala Badan Pangan Nasional;
15. Kepala Badan Gizi Nasional;
16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
17. Para Gubernur; dan
18. Para Bupati/Wali Kota.
Selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini: