Standar Operasional Prosedur Pendataan Indeks Desa Tahun 2025

 


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Maret s.d Juni Tahun 2025. Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 untuk pertama kali dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) dimensi yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan Desa serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

2. Pelaksanaan pendataan menggunakan laman https://id.kemendesa.go.id yang dapat diakses menggunakan akun Desa, akun Kecamatan, dan akun Pemerintah Daerah.

3. Adapun tahapan pelaksanaan pendataan Indeks Desa tahun 2025 terdiri atas:


Buku Panduan Pengisian Kuisoner Indeks Desa Tahun 2025, dapat di >>Download<< di bawah ini :



Adapun Tempalate isian kuisoner dapat di unduh dibawah ini:




Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook