Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

 


UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mendorong Kemandirian Desa.

Desa Sebagai Subyek Utama Pembangunan
  • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis 
  • Desa berhak mengatur - mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan local
Sumber Pendapatan Desa 

1. Pendapatan Asli Desa; 
2. Dana Desa dari APBN; 
3. Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota; 
4. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; 
5. Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi; 
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; 
7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Selengkapnya silahkan unduh materinya dibawah ini:






Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook