UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mendorong Kemandirian Desa.
Desa Sebagai Subyek Utama Pembangunan
- Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
- Desa berhak mengatur - mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan local
Sumber Pendapatan Desa
1. Pendapatan Asli Desa;
2. Dana Desa dari APBN;
3. Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota;
4. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota;
5. Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi;
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Selengkapnya silahkan unduh materinya dibawah ini: