pendamping-desa.com-Pengukuran pembangunan desa di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan peralihan dari Indeks Desa Membangun (IDM) ke Indeks Desa (ID). Pergantian ini tidak hanya soal nomenklatur, tetapi juga menyentuh aspek metodologi, fokus pengukuran, dan implikasi kebijakan pembangunan desa. Perubahan ini menjadi momentum mengevaluasi arah dan strategi pembangunan desa yang selama ini diterapkan.
IDM diperkenalkan sebagai alat ukur untuk menilai status kemajuan desa berdasarkan tiga dimensi utama: sosial, ekonomi, dan ekologi. Dimensi ini diterjemahkan dalam indikator yang mencakup akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan.
Melalui IDM, desa dikategorikan ke dalam lima klasifikasi: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Sistem ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan secara lebih terarah.
Indeks Desa (ID) menawarkan pendekatan yang lebih sederhana namun berupaya lebih komprehensif dalam menangkap dinamika pembangunan desa.
Perbedaan IDM dan ID
- IDM mengukur tingkat perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. ID mengukur kualitas tata kelola desa.
- IDM mencakup berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi. ID mencakup layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
- IDM mengklasifikasikan desa menjadi lima status, yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal.
Manfaat IDM dan ID
IDM dan ID menjadi alat vital bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program pembangunan desa.
Perubahan nama dari “Indeks Desa Membangun” menjadi “Indeks Desa” diikuti oleh beberapa perubahan penting. Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024, perubahan tersebut mencakup:
1. Penyederhanaan Nama
Nama ‘Indeks Desa Membangun’ diubah menjadi ‘Indeks Desa’ untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman.
2. Perubahan Dimensi
Indeks Desa sekarang memiliki enam dimensi utama, yaitu: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
3. Penambahan Indikator
Setiap dimensi memiliki indikator-indikator spesifik yang lebih terukur dan terperinci untuk mengukur kemajuan desa.
4. Perubahan Metode Pengumpulan
Data Metode pengumpulan data sekarang melibatkan proses yang lebih ketat dan terstruktur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektifitas pengukuran kemajuan desa, serta memfasilitasi perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,”.
Tags:
KABAR DESA