Simulasi Perhitungan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

 


pendamping-desa.com-Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025? Apakah sama dengan tahun 2024 atau malah berbeda? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai penyaluran Dana Desa, termasuk persentase tahapan penyaluran baik untuk earmarked (ditentukan penggunaannya) maupun non-earmarked (tidak ditentukan penggunaannya).

Seperti yang dicantumkan dalam pasal 23 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, menyebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa terdiri atas penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dalam pasal 24 ayat (1), Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya ilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahap I: sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan
  • Tahap II: sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Jika kita melihat pada mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2024, pengaturan penyalurannya sama persis dengan tahun 2025. Yang membedakanadalah pada fokus penggunaan dana desa yang ditentukan penggunaannya. Seperti yang dicantumkan dalam pasal 17 PMK 108 tahun 2024 tersebut, terdapat 7 fokus penggunaan dana desa yang ditentukan penggunaannya, yakni:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; 
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; 
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; 
  4. Dukungan program ketahanan pangan; 
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa; 
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; 
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau

Dan untuk fokus penggunaan dana desa tahun 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya adalah program sektor prioritas lainnya di Desa.

Dari informasi ini, kita dapat memahami lebih lanjut bagaimana penerapan dalam pemerintahan desa, termasuk rincian kegiatan yang bersifat earmarked seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan adaptasi perubahan iklim, program ketahanan pangan, dan lainnya. Anda dapat melakukan simulasi penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Berikut kami bagikan Simulasi Perhitungan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 dalam format MS Office Excel (.xls) yang dapat Anda edit sesuai dengan kondisi daerah masing-masing desa, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Format Simulasi Perhitungan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 dapat Anda unduh secara gratis di website ini.





Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook