pendamping-desa.com-Dalam rangka optimalisasi peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan kontrak kerja TPP dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Artikel ini akan membahas secara rinci mekanisme pelaksanaan kontrak kerja, tahapan yang harus dilakukan oleh TPP, serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Gandeng Mensos : Cara Jitu Mendes Yandri Pangkas Kemiskinan di Desa
1. Mekanisme Pelaksanaan Kontrak Kerja
Pelaksanaan kontrak kerja dilakukan secara daring (online) guna memastikan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi serta administrasi dokumen. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:
- PPK di masing-masing wilayah mengirimkan berkas softcopy dokumen kontrak kerja beserta empat surat pernyataan kepada para TPP melalui Koordinator TAPM Provinsi.
- Koordinator TAPM Provinsi mendistribusikan link yang berisi dokumen tersebut kepada seluruh TPP di wilayahnya.
- Koordinator TAPM Kabupaten membantu memastikan bahwa semua TPP di wilayahnya menerima link tersebut.
2. Verifikasi dan Konfirmasi
PPK Wilayah dapat mengadakan pertemuan daring dengan TPP guna memastikan mereka telah menerima dokumen kontrak dan dapat mengaksesnya.
Baca Juga: Indeks Desa Membangun (IDM): Indikator Tunggal Pembangunan Desa
3. Proses Penandatanganan Kontrak oleh TPP
- TPP mendownload dan mencetak dokumen kontrak kerja serta surat pernyataan.
- Isi dokumen tidak boleh diubah dalam bentuk apapun.
- Semua dokumen ditandatangani dan diberi meterai Rp10.000,-.
- Setelah ditandatangani, dokumen harus dipindai (scan) dalam format PDF.
4. Pengunggahan Dokumen
- Dokumen hasil scan dikirim kembali ke PPK Wilayah melalui link yang telah disediakan.
- TPP wajib mengambil tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti pengunggahan dan mengirimkan bukti tersebut kepada Koordinator TAPM Provinsi untuk direkap.
5. Batas Waktu Penyampaian Dokumen
- Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan NTB: Selasa, 25 Februari 2025, pukul 23.59 waktu setempat.
- Wilayah Papua, Maluku, dan Maluku Utara: Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.59 waktu setempat.
- Jika TPP terlambat mengunggah dokumen setelah batas waktu yang ditentukan, link akan terkunci secara otomatis, sehingga mereka dianggap mengundurkan diri.
6. Verifikasi dan Validasi oleh PPK Wilayah
- PPK Wilayah memiliki waktu satu hari kalender setelah batas akhir penyampaian untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang telah diterima.
- PPK Wilayah juga melakukan revieu terhadap dokumen untuk memastikan keabsahan kontrak kerja TPP.
Baca Juga: Brigade Pangan: Pertanian Modern untuk Generasi Milenial
Pentingnya Kepatuhan dalam Proses Kontrak Kerja
Proses kontrak kerja ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan serta perpanjangan kontrak TPP. Oleh karena itu, seluruh TPP harus memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan adalah:
- Dokumen kontrak tidak boleh mengalami perubahan isi.
- Pengunggahan harus dilakukan tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan bekerja.
- Proses dilakukan secara daring, sehingga setiap TPP harus memastikan mereka memiliki akses internet yang memadai.
- Bukti pengunggahan sangat penting untuk menghindari permasalahan administratif.
Dengan sistem yang telah ditetapkan ini, diharapkan proses perekrutan dan perpanjangan kontrak kerja TPP dapat berjalan dengan lancar dan efisien demi mendukung pemberdayaan masyarakat desa secara optimal.