Peran Pendamping Desa Dalam Pengembangan BUMDes

 

Peran Pendamping Desa Dalam Pengembangan BUMDes/BUMDesma, Simak Artikel ini !

pendamping-desa.com-Pendamping desa berperan dalam pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan memberikan pendampingan teknis, pelatihan, dan masukan. Pendamping desa juga membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa

Baca Juga: Resmi Ketahanan Pangan Melalui BUMDes/BUMDesma: Download Panduannya di Sini !

Paragraf 1 Pemberdayaan Masyarakat Desa: 

  1. Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
  2. Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pihak ketiga.

Paragraf 2 Pendampingan Masyarakat Desa :

  1. Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Baca Juga: Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Mendorong Kemandirian Desa

Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala Desa.

a. Undang-Undang Desa Pasal 112: “Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.”

b. Permendesa NO. 3/2015 Tujuan Pendampingan Desa:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; 
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; 
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; 
  4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Membangun Kemandirian Desa

  • Desa Membangun Indonesia, mengembangkan partisipasi dan emansipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan kemandirian Desa.
  • Kemandirian Desa, sasarannya secara langsung menciptakan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan riil masyarakat desa.

Baca Juga: Materi Webinar, Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 

Holding BUMDes

  • BUMDes, Sebagai Generator yang menciptakan daya pembangkit kapasitas desa (bangsa).
  • BUMDes, secara langsung menciptakan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan riil masyarakatdesa.

Holding Manajemen BUMDes Kabupaten menggunakan pendekatan PCPP (Public Community Private Partnership) dikembangkan berdasarkan program kerjasama inti plasma. Plasmanya adalah Jaringan Bumdes, Swasta, BUMD dan intinya adalah BumDes Kabupaten. BUMDes Kabupaten sebagai inti, dibangun dan dimiliki oleh masing-masing plasma secara proporsional. 

BUMDes Kabupaten fungsi utamanya adalah mengembangkan kekuatan manajmen guna mengelola PRUKADES (Produk Unggul Kawasan Desa) dalam skala ekonomi industrial.

Silahkan unduh di Sini Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook