Pendamping Desa Berkualitas dan Kredibel: SAH! TPP Sumatera Selatan Sudah Tersertifikasi

pendamping-desa.com-Kebijakan terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) melalui Kepmendesa PDT Nomor 197 Tahun 2024, mengatur tentang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa.

Pelaksanaan Sertifikasi ini di kota palembang tepatnya di Kantor BLK dan berlangsung dari tanggal 21 - 23 Februari 2025.

Keputusan ini mencabut dan menggantikan aturan lama dalam Kepmendesa PDT Nomor 114 Tahun 2022, yang pada dasarnya mempertegas pentingnya sertifikasi sebagai syarat profesional bagi tenaga pendamping. Tidak hanya memperkuat kompetensi pendamping desa, agar pendamping desa yang belum tersertifikasi agar segera mengikuti kegiatan sertifikasi tersebut. baik yang di laksanakan oleh kementerian desa maupun secara mandiri.

LSP Profesional Desa Buana bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Profesional Desa Buana merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi pemberdayaan masyarakat dan desa.

LSP Profesional Desa Buana bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.

Mengenal LSP Profesional Desa Buana simak Disini >>Tentang Profesional Desa Buana<<

Baca Juga: Sukseskan Ketahanan Pangan Dan MBG, Mendes Gandeng Panglima TNI Dan BGN

Mengikuti sertifikasi memiliki manfaat besar, bagi pendamping desa yang berhasil mendapat sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memiliki pengakuan yang tidak hanya diakui oleh Kemendes PDT tetapi juga di berbagai sektor lain.

Tak ayal, demi untuk dapat lulus, serta memperoleh sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI pendamping desa. Seluruh TPP saat ini, sedang bekerja keras bahkan lembur setiap malam untuk mengumpulkan segala berkas pendukung demi memenuhi syarat sertifikasi.

Lalu, syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) agar dapat lulus dalam uji yang di lakukan oleh assesor? 


Baca Juga: Indeks Desa Membangun (IDM): Indikator Tunggal Pembangunan Desa

Berikut beberapa syarat sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD):

  1. Berkas Ijasah dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan 
  2. Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2 (dua) tahun terakhir dan juga bukti-bukti pendukung lainnya.

Yuk, buat akun kamu disini sebelum kamu mengajukan sertifikasi: >>Registrasi<< Akun Asesi.

Untuk FR APL 02, khusunya bagi PLD. Ada beberapa jumlah unit kompetensi, elemen, dan juga kriteria unjuk kerja yang wajib dipersiapkan.


Foto Sertifikasi Profesional Desa Buana




Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook