Mengenal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 

Mengenal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pengadaan Barang atau Jasa di Desa, Simak Artikel ini!


pendampin-desa.com-Dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa, istilah TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan sering kita dengar. TPK memiliki peran penting dalam membantu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) di pemerintahan desa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Mari kita bahas lebih lanjut apa itu TPK, tugas dan fungsinya, serta regulasi yang mengaturnya.

Apa itu TPK?

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Baca Juga: Brigade Pangan: Pertanian Modern untuk Generasi Milenial

TPK dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tim ini beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.

Tugas dan Fungsi TPK

Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.

Secara lebih rinci, tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa); 
  2. Menyusun dokumen pengadaan seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis, dsb;
  3. Mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa; 
  4. Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa; 
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur; 
  6. Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, TPK harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik seperti efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel.

Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa

Pembentukan dan Keanggotaan TPK

TPK dibentuk melalui musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Keanggotaan TPK terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dengan jumlah personel minimal 3 orang dan harus berjumlah ganjil.

Anggota TPK dapat berasal dari unsur perangkat desa (seperti Kaur, Kasi, Kadus), lembaga kemasyarakatan desa (seperti PKK, Karang Taruna), dan tokoh masyarakat. Pemilihan anggota TPK harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan memahami prinsip-prinsip pengadaan.

Regulasi Terkait TPK

Beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang TPK dalam pengadaan barang/jasa di desa antara lain:

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: >>>Download<<< 

2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa: >>>Download<<<

3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (mengacu pada pedoman dari LKPP)

Dalam Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa Kasi/Kaur dapat dibantu oleh TPK untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang tidak bisa dilakukan sendiri. TPK ditetapkan melalui musyawarah desa dan Surat Keputusan Kepala Desa.

Sementara Peraturan LKPP 12/2019 memberikan pedoman lebih rinci terkait tugas, keanggotaan, hingga metode pengadaan yang dapat dilakukan oleh TPK seperti swakelola, pembelian langsung, dan tender/lelang.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib menyusun peraturan Bupati/Walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa dengan berpedoman pada Peraturan LKPP tersebut. Peraturan ini menjadi acuan bagi desa dalam membentuk dan melaksanakan tugas TPK.

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

TPK Harus Kapabel dan Berintegritas

TPK memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Melalui TPK, pengadaan dapat dilakukan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel dengan memberdayakan sumber daya lokal desa.

Namun, keberhasilan TPK juga sangat tergantung pada kompetensi dan integritas para anggotanya. Karena itu, pemilihan anggota TPK harus dilakukan secara selektif dan transparan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan juga perlu terus dilakukan.

Dengan adanya TPK yang kapabel dan berintegritas, diharapkan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa dapat semakin baik, sehingga dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang lebih optimal. Mari kita dukung dan awasi kinerja TPK di desa kita masing-masing.

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook