Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif

 

Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa Yang Efektif dan Partisipatif

pendamping-desa.com-Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang sangat penting. Penyusunan RKP Desa yang baik dan partisipatif menjadi kunci bagi terwujudnya pembangunan desa yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

RKP Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKP Desa disusun dengan mengacu pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan untuk jangka menengah 6 tahun.

Namun, penyusunan RKP Desa juga perlu memperhatikan perkembangan situasi terkini, baik kondisi internal desa maupun kebijakan pembangunan dari pemerintah di level kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Kepala Desa dan Tantangan Transformasi Digital Desa

Proses penyusunan RKP Desa yang ideal mensyaratkan keterlibatan aktif segenap pemangku kepentingan mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga seluruh elemen masyarakat.

Aspirasi dan usulan dari bawah (bottom-up) perlu digali dan diakomodir, untuk kemudian dipadukan secara harmonis dengan program/kegiatan dari atas (top-down).

Melalui musyawarah desa yang inklusif, RKP Desa diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan yang lebih luas.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tahapan-tahapan krusial dalam penyusunan RKP Desa. Mulai dari pembentukan tim penyusun, penyelarasan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan RKP Desa melalui musyawarah desa.

Pemahaman yang baik tentang alur penyusunan ini penting bagi aparatur desa dan segenap pihak yang terlibat, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan aplikatif.

Apa itu RKP Desa dan Mengapa Penting?

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang sangat penting. RKP Desa adalah penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 1 tahun.

Baca Juga: Materi Webinar, Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Tujuan disusunnya RKP Desa adalah sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan. RKP Desa juga menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui penyusunan RKP Desa yang baik, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, penyusunan RKP Desa yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga terhadap pembangunan di desanya.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023, berikut adalah tahapan dalam penyusunan RKP Desa:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Langkah pertama dalam penyusunan RKP Desa adalah membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim ini beranggotakan paling sedikit 7 orang dengan komposisi:

  • Kepala Desa sebagai Pembina; 
  • Ketua tim yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahlian; 
  • Sekretaris yang ditunjuk ketua; 
  • Anggota yang terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya seperti tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, dan lain-lain.

Tim Penyusun RKP Desa harus memiliki perwakilan perempuan minimal 30%. Tim ini bertugas menyusun rancangan awal RKP Desa dan memfasilitasi musyawarah desa.

2. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program/Kegiatan

Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif atau perkiraan anggaran yang akan diterima desa pada tahun depan, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, maupun sumber lain.

Selain itu, tim juga menyelaraskan program/kegiatan pembangunan yang masuk ke desa dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini penting agar program/kegiatan di RKP Desa selaras dan tidak tumpang tindih dengan program dari pemerintah di atasnya.

3. Pencermatan Ulang RPJMDes

Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen RPJMDes yang menjadi pedoman utama penyusunan RKP Desa.

Pencermatan dilakukan untuk memastikan program/kegiatan yang diusulkan di RKP Desa sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan jangka menengah desa.

Selain itu, pencermatan juga dilakukan terhadap: 

  • Hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  • Data perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM); 
  • Masukan dari masyarakat desa tentang program/kegiatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jasa Pembuatan website murah

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil pencermatan di atas, Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa). Rancangan memuat uraian tentang:

  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang akan dilaksanakan 
  • Kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, swadaya masyarakat, dan sumber lain; 
  • Rencana kegiatan yang akan diusulkan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Musrenbang Kecamatan.

5. Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa

Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian dibahas dalam musyawarah desa yang dipimpin Kepala Desa. Musyawarah diikuti BPD, perangkat desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.

Tujuan musyawarah adalah menyepakati prioritas program/kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa berdasarkan pagu indikatif.

Pembahasan dilakukan per bidang, seperti bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Musyawarah desa menghasilkan berita acara kesepakatan dan rancangan akhir RKP Desa. Berita acara ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.

6. Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa

Rancangan RKP Desa hasil musyawarah desa sebelumnya selanjutnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD. Dalam musyawarah ini, rancangan RKP Desa ditetapkan menjadi RKP Desa melalui Peraturan Desa.

Kepala Desa dan Ketua BPD menandatangani Peraturan Desa tentang RKP Desa. RKP Desa inilah yang akan menjadi acuan pemerintah desa dalam melaksanakan program/kegiatan selama setahun ke depan.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKP Desa

Dalam penyusunan RKP Desa, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Partisipatif 

Penyusunan RKP Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, baik dalam pengajuan usulan maupun pengambilan keputusan. 

Aspirasi semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas harus didengarkan dan dipertimbangkan.

2. Transparan 

Seluruh tahapan dan informasi dalam penyusunan RKP Desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:

Rancangan RKP Desa perlu diinformasikan secara luas melalui papan informasi, website desa, atau media lainnya.

3. Akuntabel 

Penyusunan RKP Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansi. 

Program/kegiatan yang diusulkan harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat serta didukung sumber anggaran yang jelas.

4. Keberlanjutan 

RKP Desa disusun dengan memperhatikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. 

Program/kegiatan yang direncanakan harus mendukung upaya pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan kapasitas pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Integrasi RKP Desa dengan Pencapaian SDGs Desa

Salah satu perkembangan penting dalam pedoman penyusunan RKP Desa terbaru adalah perlunya menyelaraskan program/kegiatan desa dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa).

SDGs Desa merupakan turunan dari SDGs nasional yang terdiri dari 18 tujuan. Dalam menyusun RKP Desa, pemerintah desa perlu mengidentifikasi setiap program/kegiatan akan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa yang mana. Misalnya:

  • Program pelatihan menjahit bagi perempuan desa berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-5 yaitu keterlibatan perempuan desa; 
  • Kegiatan pembuatan saluran irigasi berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-2 yaitu desa tanpa kelaparan dan ke-6 yaitu desa layak air bersih; 
  • Kegiatan posyandu dan penyuluhan kesehatan berkontribusi pada tujuan SDGs Desa ke-3 yaitu desa sehat dan sejahtera.

Dengan mengintegrasikan RKP Desa dan SDGs Desa, pembangunan di tingkat desa akan lebih terarah dan terukur dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan global.

Desa juga dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup 

Penyusunan RKP Desa merupakan proses vital dalam perencanaan pembangunan di level desa. 

Melalui RKP Desa yang disusun secara partisipatif, aspiratif, dan selaras dengan SDGs Desa, pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya akan mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. 

Karena itu, mari kita dukung dan awasi proses penyusunan RKP Desa, demi kemajuan desa kita bersama.

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook