pendamping-desa.com-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto meyakini bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa.
Sebab, aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani itu bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat pihak berwenang.
"Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dengan Kejagung," ujarnya.
Baca Juga: BUMDes Jadi Mitra Penting Program Makan Bergizi
Dia mengatakan itu dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, Jumat (7/2/2025).
Yandri menjelaskan, aplikasi Jaga Desa adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.
Masalah-masalah yang selama ini dihadapi desa, mulai dari pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, hingga maraknya jalan rusak menjadi keresahan warga kini dapat dilaporkan dan mendapatkan solusi yang tepat.
Oleh karena itu, Yandri berharap, seluruh kepala desa bersama perangkatnya tidak acuh tak acuh pada keberadaan aplikasi tersebut.
Baca Juga: Manfaat Pengembangan Desa Wisata Terhadap Aspek Ekonomi
Ia juga yakin, kolaborasi dua instansi tersebut akan memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.
Kerja sama itu diharapkan bermanfaat dalam menggunakan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berikut dengan tata cara pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, tidak ada lagi kepala desa atau perangkat yang sengaja maupun tidak sengaja bersalah atas pelaporan dana desa.
Yangri pun meminta kepada semua kepala desa untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa sehingga kendala-kendala di desa bisa dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan mencarikan solusi terbaik.
“Kepala desa harus menyambut baik aplikasi ini dengan semangat dan kejujuran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya," tuturnya dalam siaran pers.
Sebab, inovasi yang dimanfaatkan Kejagung dalam menjalankan aplikasi berbasis website tersebut sistem online sehingga pelaksanaannya lebih efektif.
Baca Juga: Simulasi Perhitungan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025
Sementa itu, JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani mengapresiasi Yandri yang menyebutkan pentingnya kolaborasi kepala desa bersama perangkat termasuk pendamping desa.
Dia pun mengajak setiap elemen untuk saling mendukung penggunaan aplikasi tersebut.
Reda juga berharap Jaga Desa bisa berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan seluruh program di desa dalam kepentingan kemajuan Indonesia.
"Kami pun nggak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan pak menteri dan jajarannya. Karena ini terintegrasi. Nanti Pak Menteri dan jajaran juga bisa sama-sama melihat datanya detail,” ungkapnya.
Reda menyebutkan, pihaknya akan saling mengisi. Salah satu yang akan dilakukan adalah penyaluran pupuk yang diminta lewat Jaga Desa karena menjadi satu paket atau semua terintegrasi.
Sementara itu, acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan secara bertahap dengan Jawa Tengah sebagai lokasi pertama.
Langkah itu akan disusul provinsi lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.