Gas 3 Kg Langka: Benarkah Pengecer Dilarang Jual?

 

Gas 3 Kg Langka, Benarkah Pengecer dilarang Jual ?

pendamping-desa.com-Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan elpiji 3 kg hingga menimbulkan isu kelangkaan dan larangan penjualan gas melon di pengecer. Masyarakat di beberapa kota besar di Indonesia mengeluh kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg. Pangkalan pun mewajibkan masyarakat untuk menggunakan KTP saat membeli gas melon tersebut.

Beberapa agen gas ada yang mengungkapkan bahwa sudah beberapa hari tidak pernah mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Setiap kali akan mengambil dari terminal pusat stok sering kosong. Selain mengalami kelangkaan, warga juga mengeluhkan harga yang meningkat menjadi Rp24.000 per tabung dari semula Rp20.000-Rp22.000.

Baca Juga: Kepala Desa Bukan Raja: Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa !

Lalu, apa yang menjadi penyebab gas LPG 3 kg langka di sejumlah kota besar ini?

Kenapa Gas 3 Kg Langka?

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menerapkan kebijakan melarang penjualan gas LPG 3 kilogram ke pengecer dan mengalihkan penjualan hanya ke agen resmi PT Pertamina. Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan karena pihaknya menerima laporan penyaluran gas LPG kerap tidak tepat sasaran, bahkan ada indikasi permainan harga gas LPG di lapangan.

"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja. Harganya itu kan ke rakyat itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (03/02/2025).

Indikasi permainan harga ini akhirnya pemerintah memberlakukan regulasi baru untuk menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Bahlil juga menegaskan, pemerintah dapat mengontrol harga penjualan gas LPG, serta mengurangi distribusi tidak tepat sasaran melalui aturan baru tersebut. Pemerintah tidak akan segan mencabut izin pangkalan jika ada kenaikan harga yang tak sesuai aturan di pangkalan tersebut.

Baca Juga: Peran Pendamping Desa Dalam Pengembangan BUMDes

Selain itu, dalam menerapkan kebijakan baru tersebut, Bahlil mengaku telah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan pengecekan atau mengontrol penyaluran termasuk harga gas LPG 3 kilogram di lapangan secara berkala.

Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak ini bisa berpotensi penyalahgunaan. Ini transisi aja sebenarnya,” tambah Bahlil.

Sebelumnya Kementerian ESDM juga telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 Kg dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Pangkalan tersebut dapat diketahui dengan cara mengakses: >>https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg<<

Menurut kabar terbaru, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali membuka jalur distribusi gas LPG 3 kg ke pedagang eceran. Hal itu merespons antrean di beberapa distributor resmi LPG 3 kg di sejumlah daerah.

Baca Juga: Nota Kesepahaman di Teken: Badan Hukum BUMDes Bakal di Percepat

"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI.

Semula peralihan dari pengecer ke pangkalan ini untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan tepat sasaran sesuai aturan Pemerintah. Selain itu, pembelian LPG 3 KG di pangkalan juga membuat distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah dapat mengetahui jumlah kebutuhan LPG masyarakat.

Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan, Pemerintah menjamin tidak akan ada kelangkaan gas LPG 3 kg. Bahlil menegaskan kelangkaan itu terjadi karena saat ini ada fase transisi peralihan penjualan dari pengecer ke pangkalan resmi PT Pertamina.

Menurutnya jika ada keluhan warga yang masih kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram, hal itu disebabkan karena masyarakat kesulitan mengakses ke pangkalan gas LPG atau di wilayah tersebut belum adanya pangkalan gas LPG resmi dari PT Pertamina.

Baca Juga: Permendes Nomor 2 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Barang nggak ada yang langka, saya jamin. Saya jamin nggak langka, cuma persoalannya dari 100 meter (jarak dengan pengecer), sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 (meter) atau 1 kilometer,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, Bahlil juga mengingatkan bahwa tidak ada pembatasan untuk kuota subsidi LPG 3 kg. Jika mengacu pada pernyataan Bahlil, maka tak heran jika saat ini beberapa kota besar merasakan dampak kelangkaan gas LPG 3 kg, karena Pemerintah tengah menerapkan kebijakan baru soal penjualan dan peredaran gas melon tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook