![]() |
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Dalam Efisiensi Pelaksanaan APBN T.A 2025 |
pendamping-desa.com-Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga Kementrian/Lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Baca Juga: Gandeng POLRI: Mendes Yandri Pastikan Dana Desa Bisa Dirasakan Warga
Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.
Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.
Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas.
Baca Juga: Membangun Desa versus Desa Membangun !
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Mahkamah Konstitusi (MK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Mahkamah Konstitusi (MK)
14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
15. Badan Gizi Nasional (BGN)
16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Berikut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Silahkan unduh dibawah ini:
Sehubungan dengan beberapa poin di atas, maka berdampak pada proses Kontrak Kerja TPP serta pembayaran honorarium, BOP, dan dukungan lainnya akan mengalami keterlambatan. Pelaksanaan penandatanganan Kontrak Kerja TPP akan diberitahukan lebih lanjut. Berdasarkan surat edaran Nomor: 177/SDM.00.03/II/2025. Dapat di unduh dibawah ini: