pendamping-desa.com-Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa desa dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi secara kolektif. Konsep ini diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa. Berbeda dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang hanya dikelola oleh satu desa, BUMDesma melibatkan kolaborasi antar desa untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan sumber daya dan pengembangan usaha. Sebagian atau seluruh modal BUMDesma dimiliki oleh pemerintah desa yang tergabung di dalamnya, menjadikannya sebagai lembaga yang berfungsi baik secara sosial maupun komersial.
BUMDesma hadir sebagai solusi untuk memperkuat perekonomian desa, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya jika dikelola secara individu. Dengan adanya BUMDesma, desa-desa dapat berbagi modal, tenaga kerja, dan ide untuk menciptakan usaha yang lebih besar dan berkelanjutan. BUMDesma berperan untuk memperkuat daya saing ekonomi pedesaan melalui sinergi antarwilayah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian desa melalui pengelolaan ekonomi berbasis komunitas.
Dalam praktiknya, BUMDesma tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga sosial. Artinya, selain mencari keuntungan, BUMDesma juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pendekatan ini, BUMDesma diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang lebih luas, seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, dan mendukung program-program pembangunan desa.
Namun, meskipun konsep BUMDesma terdengar menjanjikan, implementasinya memerlukan pemahaman yang mendalam, terutama terkait perbedaan antara BUMDes dan BUMDesma, serta bagaimana BUMDesma LKD (Lembaga Keuangan Desa) berperan dalam ekosistem ini. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut.
Apa Itu BUMDesma dan Bagaimana Perbedaannya dengan BUMDes?
BUMDesma adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua desa atau lebih untuk mengelola potensi ekonomi secara bersama-sama. Sementara itu, BUMDes adalah badan usaha yang hanya dikelola oleh satu desa. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skala operasional dan struktur kepemilikan modal.
1. Skala Operasional
- BUMDes: Beroperasi di tingkat desa dan fokus pada pengelolaan potensi lokal desa tersebut. Contohnya, pengelolaan pasar desa atau usaha pengolahan hasil pertanian.
- BUMDesma: Beroperasi di tingkat antar desa, sehingga cakupan usahanya lebih luas. Contohnya, pengelolaan koperasi besar atau Pabrik CPO Mini Kelapa Sawit antar desa.
2. Kepemilikan Modal
- BUMDes: Modal sepenuhnya dimiliki oleh satu desa.
- BUMDesma: Modal dimiliki secara kolektif oleh desa-desa yang tergabung dalam kerja sama tersebut. Hal ini memungkinkan desa-desa dengan keterbatasan modal untuk tetap berpartisipasi dalam usaha yang lebih besar.
3. Tujuan dan Fungsi
- BUMDes: Fokus pada pengembangan ekonomi lokal desa.
- BUMDesma: Selain pengembangan ekonomi, juga bertujuan untuk menciptakan sinergi antar desa, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.
4. Struktur Manajemen
- BUMDes: Dikelola oleh tim dari satu desa dengan pengawas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- BUMDesma: Memiliki dewan pengawas gabungan yang terdiri dari perwakilan masing-masing desa mitra.
5. Dasar Hukum
- BUMDes: Beroperasi berdasarkan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015.
- BUMDesma: Merujuk pada Permendagri No. 23 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa. Perbedaan regulasi ini memengaruhi mekanisme pembentukan dan akuntabilitas keuangan.
Peran BUMDesma LKD dalam Ekosistem Ekonomi Desa
Salah satu bentuk implementasi BUMDesma yang cukup populer adalah BUMDesma LKD (Lembaga Keuangan Desa). BUMDesma LKD merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Transformasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan dana bergulir eks-PNPM ke dalam sistem BUMDesma.
BUMDesma LKD memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan mikro bagi masyarakat desa. Beberapa fungsi utama BUMDesma LKD meliputi:
- Pengelolaan Dana Bergulir: Dana yang sebelumnya dikelola oleh UPK eks-PNPM kini dikelola oleh BUMDesma LKD untuk mendukung usaha mikro masyarakat desa.
- Pemberdayaan Ekonomi: Melalui pinjaman modal usaha, BUMDesma LKD membantu masyarakat desa untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
- Penguatan Kelembagaan: Sebagai lembaga keuangan, BUMDesma LKD juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa.
Dengan adanya BUMDesma LKD, desa-desa dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan BUMDesma
Meskipun BUMDesma memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian desa, pengelolaannya tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh BUMDesma meliputi:
- Kurangnya Kapasitas SDM: Banyak pengelola BUMDesma yang belum memiliki keterampilan manajerial dan keuangan yang memadai.
- Koordinasi Antar Desa: Karena melibatkan lebih dari satu desa, pengambilan keputusan sering kali menjadi lebih kompleks.
- Keterbatasan Modal Awal: Meskipun modal dimiliki secara kolektif, desa-desa dengan keterbatasan anggaran sering kali kesulitan untuk berkontribusi secara maksimal.
Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar yang dapat dimanfaatkan oleh BUMDesma, seperti:
- Pengembangan Usaha Berskala Besar: Dengan kolaborasi antar desa, BUMDesma dapat mengelola usaha yang lebih besar dan berkelanjutan.
- Akses ke Pasar yang Lebih Luas: BUMDesma dapat menjangkau pasar di luar desa, sehingga meningkatkan potensi pendapatan.
- Dukungan Pemerintah: Pemerintah terus mendorong pengembangan BUMDesma melalui berbagai regulasi dan program pelatihan.
Faktor Kunci Keberhasilan BUMDesma
- Tata Kelola yang Baik: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi fondasi utama keberhasilan.
- Pemanfaatan Potensi Lokal: Mengembangkan usaha berbasis sumber daya lokal, seperti budaya, hasil pertanian, atau pariwisata, memberikan keunggulan kompetitif.
- Kolaborasi Antar Desa: Sinergi antar desa memungkinkan pengelolaan usaha yang lebih besar dan berkelanjutan.
- Dukungan Pemerintah: Bantuan regulasi, pelatihan, dan pendampingan dari pemerintah sangat penting untuk memperkuat kapasitas BUMDesma.
- Transformasi Kelembagaan: Proses transformasi, seperti dari UPK eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD, memberikan struktur yang lebih profesional dan efisien.
Keberhasilan BUMDesma di berbagai daerah menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang baik, kolaborasi yang solid, dan pemanfaatan potensi lokal, desa-desa dapat menciptakan usaha yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat. Desa-desa lain dapat belajar dari model-model sukses ini untuk mengembangkan BUMDesma mereka sendiri, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kesimpulan: Mengapa BUMDesma Penting untuk Desa?
BUMDesma adalah salah satu inovasi dalam pengelolaan ekonomi desa yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan melibatkan lebih dari satu desa, BUMDesma mampu menciptakan sinergi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas antar desa. Melalui BUMDesma LKD, desa-desa juga memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan, yang menjadi fondasi penting dalam pengembangan usaha mikro dan kecil.
Namun, keberhasilan BUMDesma sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan kolaborasi yang solid antar desa. Dengan dukungan yang tepat, BUMDesma dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.