![]() |
Update Pendamping Desa 2025: Nama Anda Tidak Ada DI SK Perpanjangan ? Ini Penjelasan Dari Kemendes PDT ! |
pendamping-desa.com-Gelombang kekhawatiran menyelimuti sebagian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di berbagai daerah. Pasalnya, Keputusan Kepala BPSDM PMDDTT tentang perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025 telah terbit, namun beberapa nama TPP, termasuk TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), tidak tercantum di dalamnya. Isu ini pun dengan cepat menyebar di kalangan para pendamping.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDTT) memberikan penjelasan resmi.
Tidak tercantumnya nama dalam Surat Keputusan (SK) tersebut bukan berarti serta merta kontrak kerja mereka diputus.
Surat Edaran BPSDM PMDTT Sebagai Titik Terang
Klarifikasi ini tertuang dalam Surat Kepala BPSDM Nomor 102/SDM.00.03/I/2025 tanggal 16 Januari 2025. Surat edaran ini menjadi pegangan bagi para TPP yang namanya belum tertera dalam SK perpanjangan kontrak.
“Perpanjangan kontrak TPP didasarkan pada evaluasi kinerja dan administrasi, yang meliputi Surat Pertanggungjawaban Operasional (SPO) dan Curriculum Vitae (CV),” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan nama TPP tidak tercantum dalam SK:
- Status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau POLRI aktif.
- TPP yang menduduki jabatan politik atau jabatan di badan usaha milik negara/daerah/desa.
- TPP yang belum mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak dan/atau belum mengunggah CV terbaru.
- Hasil evaluasi kinerja di bawah standar yang ditetapkan (Evaluasi Kinerja D untuk semua TPP, Evaluasi Kinerja C khusus untuk PLD).
- Tidak lulus evaluasi kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
Kabar Baik bagi Pendamping di Wilayah Tertentu: Proses Klarifikasi Dibuka!
Kabar baik datang bagi para PD dan PLD yang bertugas di provinsi Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Bagi mereka yang namanya belum tercantum dalam SK, Kemendes membuka kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Proses klarifikasi ini memiliki batas waktu yang tertera di SK pada Januari 2025, dan dilakukan secara berjenjang:
1. Tahap Pertama: Menghadap Koordinator Provinsi (Korprov): PD dan PLD harus menyampaikan alasan mengapa namanya tidak tercantum kepada Korprov dengan membawa bukti-bukti pendukung.
2. Tahap Kedua: Korprov Meneruskan ke BPSDM melalui Kornas: Korprov akan mengumpulkan data dan meneruskannya ke BPSDM melalui Koordinator Nasional (Kornas).
3. Bukti-bukti yang Wajib Dilampirkan: Proses klarifikasi ini membutuhkan bukti yang valid, antara lain:
a. Dokumen Surat Pertanggungjawaban Operasional (SPO).
b. Dokumen Curriculum Vitae (CV) yang telah dibuat/diunggah.
c. Screenshot bukti unggah yang valid (menampilkan nama pemilik akun dan tanggal pengambilan foto).
d. Bukti-bukti lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Rekapitulasi dan Rekomendasi dari Korprov/Kornas: Korprov/Kornas akan merekapitulasi data dan memberikan rekomendasi (diterima atau tidak) berdasarkan bukti yang diajukan.
5. Penyampaian Rekapitulasi ke BPSDM: Rekapitulasi beserta rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada BPSDM paling lambat tanggal 23 Januari 2025.
6. Format Rekapitulasi: Format rekapitulasi akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Kemendes.
Meski memberikan kesempatan kepada TPP di 7 provinsi di atas, namun Kemendes PDTT tidak memberikan kesempatan klarifikasi kepada TPP di luar provinsi tersebut.
Dengan demikian, bagi TPP yang berada di luar provinsi di atas, ketentuan faktor yang menyebabkan mereka tidak diperpanjang kontraknya berlaku.
Baca Juga: Permendes Nomor 2 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Hanya saja, untuk lebih jelasnya, TPP di luar 7 provinsi tersebut disarankan tetap untuk segera menghubungi Koordinator Kabupaten/Kota atau Koordinator Provinsi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memegang peranan krusial dalam memajukan desa-desa di Indonesia.
Kemendes PDTT berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan kualitas pendampingan melalui berbagai program dan kebijakan.
Tags:
KABAR DESA