pendamping-desa.com-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma terhadap pengaturan desa karena dalam regulasi ini desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, akan tetapi sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Berkenaan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu maka salah satu langkah pembangunan desa yaitu dengan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai wadah untuk mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya desa. BUM Desa telah menjadi salah satu strategi yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan meningkatkan kemampuan desa dalam menghadapi tantangan global.
Undang-Undang Cipta Kerja mendefinisikan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya yang semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tujuan didirikannya BUM Desa yaitu:
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta potensi desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa;
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa;
- Pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset desa;
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUM Desa, tentunya diperlukan susunan pengurus atau organisasi BUM Desa. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Dalam pelaksana operasional memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan AD/ART. Tanggung jawab tersebut menandakan bahwa pelaksana operasional harus menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
Perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana termaksud di dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 terdiri atas:
1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
2. Penasihat;
3. Pelaksana operasional; dan
4. Pengawas.
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Komisaris BUMDes
Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
2. Pengawas BUMDes
Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
b. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat;
c. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional;
3. Direktur BUMDes
Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes;
2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes dan
9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
4. Sekretaris BUMDes
Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur;
2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes;
3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
6. Mengelola surat menyurat secara umum;
7. Melaksanakan kearsipan;
8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: Dana Desa 2025 Dikelola BUMDes
5. Bendahara
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya;
- Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah;
- Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan;
- Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
6. Manajer Unit Usaha BUMDes
Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
- Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
- Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
- Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
- Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
- Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara dan
- Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan. Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.