Transformasi Digital, Saatnya Desa Punya Website

 

pendamping-desa.com-Transformasi Digital, sebuah platform inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di desa. Website hadir sebagai solusi digital yang inklusif, menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, atas focus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tentang publikasi yakni Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Fokus Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. 

Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa, seperti Website, nahh sampai sini faham kan betapa pentingnya website di era digital saat ini, apalagi di desa begitu banyak kegiatan dan pembangunan yang semestinya di branding melalui medsos sehingga masyarakat bisa tahu apa yang selama ini dikerjakan oleh Kepala Desa.

Publikasi penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.


Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Sanksi administratif diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.

Desa Digital

Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya.

Kegiatan pengembangan Desa Digital:
  • pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi. 
  • akses jaringan internet untuk warga Desa; 
  • website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 
  • peralatan pengeras suara (loudspeaker); 
  • radio Single Side Band (SSB); 
  • radio komunitas; 
  • penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 
  • penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 
  • sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi:
  • pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 
  • pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; 
  • pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook