Simak Gambaran Recruitment Pendamping Desa 2025, Menurut Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)

Gambaran Recruitment Pendamping Desa 2025, Menurut Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)

pendamping-desa.com-Kualitas pendampingan di desa seluruh Indonesia menjadi salah satu fokus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini. 

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, memberikan gambaran mengenai rekrutmen Pendamping Desa yang akan digelar pada tahun 2025. 

Penjelasan ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat yang berminat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. 



Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa

Mendes Yandri menjelaskan, Kemendes PDTT telah melakukan evaluasi terhadap kinerja 34.000 Pendamping Desa yang bertugas saat ini. Hasil evaluasi ini akan menentukan perpanjangan kontrak bagi para pendamping.

“Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak, akhirnya kan kosong,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Rekrutmen Terbuka untuk Mengisi Kekosongan

Untuk mengisi kekosongan yang ada akibat evaluasi tersebut, Kemendes PDT akan membuka rekrutmen baru.


Rekrutmen ini akan menjaring calon Pendamping Desa dari berbagai tingkatan, mulai dari koordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga Pendamping Lokal Desa.

Hal ini menunjukkan komitmen Kemendes PDTT untuk memastikan ketersediaan tenaga pendamping yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Proses Rekrutmen yang Profesional dan Transparan

Mendes Yandri menekankan bahwa proses rekrutmen akan dilaksanakan secara profesional dan terbuka, siapapun yang memenuhi persyaratan bisa ikut. 

Kemendes PDT juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam proses rekrutmen ini untuk memastikan objektivitas dan kualitas seleksi. 

Larangan Pungutan Liar dalam Rekrutmen

Satu poin penting yang ditekankan oleh Mendes Yandri adalah larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen.


Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya pungutan dalam proses rekrutmen. 

Penegasan mengenai rekrutmen yang profesional dan transparan, serta larangan pungli, menunjukkan komitmen Kemendes PDT untuk meningkatkan kualitas pendampingan di desa.  

Dengan proses rekrutmen yang baik, diharapkan akan terpilih Pendamping Desa yang kompeten dan berdedikasi, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Sumber: nandai.pikiran-rakyat.com

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook