![]() | |
pendamping-desa.com-Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
Jika tidak memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama maka dapat melalui Lembaga ekonomi desa lainnya atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa.
BUM Desa atau BUM Desa Bersama
Penyertaan modal diberikan dalam bentuk uang kepada BUM Desa /BUM Desa bersama yang memiliki unit usaha potensial di sektor pangan.
Baca Juga: Anak Muda Motor Penggerak BUMDes
Unit usaha BUM Desa dapat dipimpin oleh ketua kelompok tani /kelompok wanita tani /kelompok produksi pangan lainnya berdasarkan mata pencaharian umum masyarakat di Desa.
BUM Desa membentuk unit usaha baru jika belum memiliki unit usaha di bidang ketahanan pangan. Unit usaha dibentuk dengan melibatkan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa (dengan pertimbangan profesionalitas/ kemampuan/kompetensi).
Unit usaha BUM Desa /BUM Desa bersama yang dapat dikembangkan Desa:
- kegiatan sektor hulu untuk meningkatkan produktivitas pangan seperti penyewaan lahan produksi, pengadaan bibit, dan sarana produksi sektor pangan;
- kegiatan di sektor hilir seperti pengelolaan perdagangan, sortir dan grading hasil produksi, pengolahan pasca panen, pergudangan, pengemasan, distribusi, pemasaran, dan bagian tidak terpisah atau mata rantai kegiatan sektor hulu;
Skema 20% Ketahanan Pangan Melalui TPKK Ketahanan Pangan
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan:
- Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa merupakan tim pelaksana kegiatan yang bersifat khusus dan berbeda dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada umumnya yang dibentuk untuk mengelola 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha di sektor pangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa;
- Pendirian BUM Desa maksimal 6 bulan setelah Surat Keputusan TPKK Ketahanan Pangan ditetapkan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa harus dikelola dengan skema usaha dan diurus SDM yang memiliki kompetensi (keahlian dan keterampilan) khusus di bidang pengelolaan usaha pangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa merupakan unit kegiatan BUM Desa /BUM Desa Bersama yang baru dibentuk;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa wajib melibatkan pelaku ekonomi di sektor pangan di Desa seperti pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa menyusun rencana kegiatan usaha sektor pangan dan rencana anggaran Dana Desa yang digunakan sebagai penyertaan modal ketahanan pangan sesuai potensi Desa untuk dibahas dan disetujui dalam musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengeluaran Pembiayaan Lainnya direalisasikan melalui rencana kerja tim terkait kegiatan ketahanan pangan didasari dengan rencana usaha dan rencana biaya sesuai potensi usaha Desa di sektor pangan yang disepakati dalam musyawarah Desa; dan
- TPKK harus memiliki rekening tersendiri (rekening dibuka atas nama ketua dan bendahara TPKK) dan mengelola keuangan serta menyusun laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Desa dalam forum musyawarah Desa pertanggungjawaban.
Baca Juga: Jasa Pembuatan Website Murah
Skema Penyertaan Modal Desa dan Pengeluaran Pembiayaan Lainnya untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen):
- Merupakan penyertaan modal atau investasi usaha Desa (jangka panjang) di bidang ketahanan pangan.
- Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan Desa
- Pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa /BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa.
- Hasil usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/ peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan pendapatan asli Desa (PADes).
- Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya dan TPKK Ketahanan Pangan Desa melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai dengan rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran dan belanja usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Tata Cara Pelaksanaan
- Musyawarah Desa: Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertujuan melakukan perubahan APBDesa, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Keluaran Musyawarah Desa: Kode rekening Penyertaan Modal Desa dipergunakan sebagai Penyertaan Modal Desa untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui kegiatan usaha BUM Desa /BUM Desa bersama; atau “pembiayaan lain-lain” Pengeluaran Pembiayaan Lainnya (6.2.9.90-99) untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui lembaga ekonomi masyarakat lainnya atau TPKK Ketahanan Pangan Desa.
- Pembukaan Rekening: TPKK Ketahanan Pangan Desa membuka “rekening khusus” atas instruksi Kepala Desa untuk menampung dana kegiatan ketahanan pangan yang dikelola TPKK Ketahanan Pangan Desa. Apabila dikemudian hari sudah terbentuk BUM Desa /BUM Desa Bersama maka seluruh dana kegiatan direkenining dimaksud dipindah ke Rekening BUM Desa /BUM Desa Bersama.
- Menyusun Rencana Usaha: BUM Desa /BUM Desa Bersama, Lembaga ekonomi lainnya dan TPKK menyusun rencana usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD.
- Laporan Pertanggungjawaban: BUM Desa /BUM Desa Bersama menyusun laporan keuangan dan laporan perkembangan kegiatan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa /BUM Desa Bersama dan Kepala Desa.
Selengkapnya silahkan unduh file Disini: