Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:
1. Pengalokasian Dana Desa setiap Desa. Pagu Dana Desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp.71T yang terdiri atas:
a. Rp.69 T pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula; dan
b. Rp.2 T pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.
2. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
d. dukungan program ketahanan pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa.
Berikut PMK Nomor 108 Tahun 2024: