pendamping-desa.com-Secara umum, perangkat desa, tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat di desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) huruf b: Menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, namun prinsip larangan merangkap jabatan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berdampak pada: Kesulitan desa dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat, Pelayanan yang kurang maksimal, Indikasi maladministrasi, Terjadinya KKN.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri yang mengatur tentang perangkat desa akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai larangan merangkap jabatan ini, termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar.
Peraturan perundang-undangan terus berkembang. Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai aturan terkait perangkat desa dan larangan merangkap jabatan, sebaiknya mengacu pada Permendagri yang berlaku saat ini dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di daerah Anda.
Alasan Larangan Merangkap Jabatan:
1. Konflik kepentingan: Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai perangkat desa dan sebagai karyawan di instansi lainnya.
2. Kurang fokus: Perangkat desa yang merangkap jabatan akan kesulitan fokus pada tugas utamanya melayani masyarakat desa.
3 Pelanggaran etika: Merangkap jabatan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.
Sanksi:
Jika seorang perangkat desa terbukti melanggar larangan merangkap jabatan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
1. Pemecatan: Sanksi terberat yang dapat diberikan jika pelanggaran dianggap sangat serius.
2. Tindakan disiplin lainnya: Seperti Surat Peringatan atau teguran tertulis.
Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga integritas sebagai perangkat desa, sebaiknya tidak merangkap jabatan di instansi atau lembaga lainnya.