Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Mendorong Kemandirian Desa

 

Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendorong Kemandirian Desa

pendamping-desa.com-BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa.

BUMDes menjadi harapan baru bagi desa-desa di Indonesia untuk bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri. Dengan adanya BUMDes, desa tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah, tapi juga mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui unit-unit usaha yang dijalankan. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa.

Keberadaan BUMDes sangat strategis dalam upaya mewujudkan desa yang maju dan sejahtera. Melalui BUMDes, potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Berbagai usaha potensial seperti simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, agrobisnis, hingga desa wisata dapat dikembangkan melalui BUMDes sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.


Dasar Hukum Pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa. Secara spesifik, BUMDes diatur dalam pasal 213 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004, yang menyatakan “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Selain itu, keberadaan BUMDes juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 87-90. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 132-142. Dalam PP tersebut dijelaskan secara rinci mengenai proses pendirian, modal, kepengurusan, jenis usaha, dan pelaporan BUMDes.

Tujuan dan Fungsi BUMDes

Secara umum, tujuan pendirian BUMDes adalah: 

1. Meningkatkan perekonomian desa; 
2. Meningkatkan pendapatan asli desa;
3. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 
4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa;


Sementara itu, BUMDes difungsikan sebagai:
  1. Lembaga komersial melalui penawaran sumberdaya lokal ke pasar; 
  2. Lembaga sosial melalui kontribusi penyediaan pelayanan sosial kepada masyarakat;
  3. Lembaga penyalur dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
Manfaat BUMDes bagi Desa

BUMDes memiliki banyak manfaat bagi desa, antara lain:
  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: BUMDes dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa;
  2. Mengembangkan potensi ekonomi desa: BUMDes dapat membantu desa untuk mengembangkan potensi ekonominya dan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD);
  3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa: BUMDes dapat membantu desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan menyediakan akses terhadap berbagai layanan, seperti air bersih, sanitasi, dan pendidikan;
  4. Memperkuat kemandirian desa: BUMDes dapat membantu desa untuk menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat atau daerah.
Prinsip Pengelolaan BUMDes

Dalam menjalankan usahanya, BUMDes harus mengacu pada prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Berikut penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut:
  1. Kooperatif, artinya semua komponen terlibat dalam BUMDes harus bisa melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya;
  2. Partisipatif, artinya semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes;
  3. Emansipatif, artinya semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama;
  4. Transparan, artinya aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka;
  5. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif;
  6. Sustainabel, artinya kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

Berdasarkan Permendesa PDTT No. 4 tahun 2015, jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes diklasifikasikan menjadi 6 yaitu:

1. Bisnis Sosial (Social Business)

BUMDes menjalankan bisnis sosial yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Contohnya usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan, dan lain-lain.

2. Bisnis Penyewaan (Renting)

BUMDes menjalankan bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Contohnya penyewaan alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUMDes, dan lain-lain.

3. Bisnis Perantara (Brokering)

BUMDes menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka. Selain itu BUMDes juga dapat menjadi jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contohnya jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan lain-lain.

4. Bisnis Produksi dan Perdagangan (Trading)

BUMDes menjalankan bisnis produksi atau perdagangan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contohnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dan lain-lain.

5. Bisnis Keuangan (Financial Business)

BUMDes menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contohnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

6. Usaha Bersama (Holding)

BUMDes sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Contohnya desa wisata yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat.

Tantangan Pengembangan BUMDes

Meskipun keberadaan BUMDes sangat penting dalam mendorong perekonomian desa, namun dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
  1. Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes yang masih terbatas. Banyak pengurus BUMDes yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola usaha. 2. Keterbatasan modal usaha. Meskipun BUMDes dapat memperoleh penyertaan modal dari desa, namun jumlahnya seringkali terbatas sehingga sulit untuk mengembangkan usaha yang lebih besar. 
  2. Kurangnya dukungan dan partisipasi dari masyarakat desa. Masih banyak warga yang belum memahami peran dan manfaat BUMDes sehingga enggan untuk terlibat dan mendukung kegiatan BUMDes. 
  3. Terbatasnya jenis usaha yang dijalankan. Kebanyakan BUMDes masih terfokus pada usaha simpan pinjam saja, padahal masih banyak potensi usaha lain yang bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa. 5. Kurangnya pendampingan dan pembinaan dari pemerintah. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, namun dalam praktiknya masih minim pendampingan dan pembinaan bagi BUMDes sehingga banyak yang akhirnya tidak berkembang dengan optimal.

Strategi Pengembangan BUMDes

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi yang tepat dalam mengembangkan BUMDes agar dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang efektif. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
  1. Peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDes melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar pengelola BUMDes memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan usaha. 
  2. Penguatan modal usaha BUMDes melalui penyertaan modal desa yang lebih besar, menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai program bantuan pemerintah. 
  3. Pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pengelolaan BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Masyarakat juga didorong untuk menjadi pelanggan dan pengguna produk/jasa yang dihasilkan BUMDes. 
  4. Diversifikasi jenis usaha BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Selain simpan pinjam, BUMDes dapat mengembangkan usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, pariwisata, dan lain-lain yang sesuai dengan kondisi desa. 
  5. Peningkatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, baik pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, akses pasar, dan lain sebagainya. 
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan BUMDes, misalnya untuk pemasaran produk, layanan keuangan digital, maupun sistem administrasi dan pelaporan. Hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas BUMDes.
Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook