pendamping-desa.com - Materi Webinar sosialisasi penggunaan Dana Desa mencakup informasi mengenai prioritas penggunaan dana, program yang dapat didanai, dan cara mengusulkan program. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga : Suplay Bahan Baku Lewat BUMDes, Kemendes PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Fokus Penggunaan Dana Desa, diutamakan penggunaanya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting.
d. dukungan program ketahanan pangan.
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital.
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
- Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
i. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:
1. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
2. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
3. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
4. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Tidak kalah penting lagi yakni point PUBLIKASI.
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Fokus Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Publikasi terdiri atas:
1. hasil Musyawarah Desa;
2. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus Penggunaan Dana Desa, serta dokumen APB Desa;
Baca Juga : Jasa Pembuatan Website Kunjungi - www.hki-anharweb.com
Publikasi APB Desa paling sedikit memuat :
1. nama kegiatan;
2. lokasi kegiatan;
3. besaran anggaran.
Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa, seperti :
- Baliho;
- Papan Informasi Desa;
- Media Elektronik;
- Media Cetak;
- Media Sosial;
- Website Desa;
- Selebaran;
- Pengeras Suara di Ruang Publik;
- Media Lainnya dengan kondisi di Desa
Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sanksi administratif diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Berikut Materi Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: