Berdasarkan lampiran keputusan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pendampingan Masysrakat Desa, Khususnya pada Bab IV huruf C Nomor 1 huruf b tentang Perpanjangan kontrak kerja, dan surat kepala BPSDM Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024 Tanggal 09 Desember 2024 Perihal perpanjangan kontrak kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2025, Maka disampikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan Keputusan Kepala BPSDM Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2025, sebagaimana terlampir;
2. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPSDM sebagaimana dimaksud pada poin 1, adalah TPP yang telah memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerjanya, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan syarat administrasi berupa Surat Permohonan (SPO) dan Curriculum Vitae (CV) yang disampaikan oleh masing-masing TPP, serta dinyatakan lulus proses evaluasi kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ);
3. Apabila terdapat data TPP yang keliru/bermasalah pada Keputusan Kepala BPSDM tersebut, dikarenakan TPP tersebut telah terbukti sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS atau PPPK), anggota TNI atau anggota POLRI aktif, Kepala Desa atau Perangkat Desa, menduduki jabatan politik, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, maka Koordinator Provinsi agar menyampaikan surat rekomendasi penonaktifan TPP yang bersangkutan;
4. TPP yang tidak terdapat dalam Keputusan Kepala BPSDM sebagaimana dimaksud, adalah TPP yang tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya pada tahun anggaran 2025, dikarenakan:
a. Tidak mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak kerja dan/atau tidak mengunggah CV terbaru;
b. Evaluasi Kinerja D;
c. PLD dengan Evaluasi Kinerja C;
d. Diketahui telah lulus ASN (PNS atau PPPK);
e. Tidak lulus evaluasi kualifikasi oleh PPBJ.
5. Khusus untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di provinsi Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya yang tidak terdapat pada Keputusan Kepala BPSDM dimaksud, diberikan kesempatan melakukan klarifikasi paling lambat sampai dengan tanggal 20 Januari 2025.
6. Proses klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 5, dilakukan secara berjenjang. PLD dan PD melakukan klarifikasi dengan menyampaikan alasan atas masalahnya melalui Koordinator Provinsi (Korprov), selanjutnya Korprov menyampaikan data TPP yang melakukan klarifikasi kepada BPSDM melalui Koordinator Nasional (Kornas), dengan menyampaikan bukti berupa dokumen SPO dan CV yang telah dibuat/unggah dan foto screenshoot telah mengunggah yang valid (terlihat nama pemilik akunnya dan tanggal pengambilan foto), atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Korprov/Kornas mengumpulkan, membuat rekapitulasi dan catatan/rekomendasi dapat diterima/tidak dapat diterima surat klarifikasi TPP yang bersangkutan, berdasarkan kebenaran atas alasan dan bukti yang disampaikan;
8. Korprov/Kornas membuat surat pengantar rekapitulasi klarifikasi beserta catatan/rekomendasinya, dengan lampiran surat-surat klarifikasi dari setiap TPP, selanjutnya disampaikan kepada BPSDM paling lambat tanggal 23 Januari 2025;
9. Format rekapitulasi klarifikasi sebagaimana terlampir.
Selengkapnya silahkan unduh file berikut:
Berikut Surat keputusan Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.