pendamping-desa.com-telah dilaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan dokumen Perikatan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDT dan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kampung Zakat di Desa dan Daerah Tertinggal.
Adapun pada kesempatan tersebut telah dibahas perubahan pada ruang lingkup kerjasama diantaranya sinergi dan kolaborasi antara Kampung Zakat dengan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka peningkatan ekonomi desa serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat melalui program kampung zakat.
Fokus yang diproyeksikan dari perjanjian kerjasama ini adalah sinergi dari Program Kampung Zakat dengan BUM Desa dalam memberikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik bagi desa dan daerah tertinggal di Indonesia.
Tags:
KABAR DESA