Kabar Bahagia. Resmi di Perpanjang Pendamping Desa T.A 2025. Segera Cek Nama Anda Disini

Kontrak kerja pendamping desa terdiri dari TAPM Provinsi, Kabupaten/Kota, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa resmi diperpanjang sesuai dengan Surat Nomor 102/SDM.00.03/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Kepala BPSDM PMDDTT Tentang TPP Tahun Anggaran 2025.

pendamping-desa.com-Kabar gembira bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,  (BPSDM PMDDT) telah resmi memperpanjang kontrak kerja TPP untuk tahun 2025. Berikut informasi lengkap dan cara mengecek status perpanjangan kontrak Anda. 

Kemendes PDTT telah memastikan perpanjangan kontrak kerja bagi para TPP untuk tahun 2025. 

Keputusan ini didasari oleh Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, khususnya Bab IV huruf C nomor 1 huruf b.

Informasi lebih detail mengenai perpanjangan kontrak ini tertuang dalam dua surat edaran dari BPSDM PMDT:
  • Surat Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024: Surat ini memberikan landasan awal mengenai perpanjangan kontrak TPP.
  • Surat Nomor 102/SDM.00.03/I/2025 tanggal 16 Januari 2025: Surat ini memberikan informasi lebih lanjut dan detail terkait proses perpanjangan, termasuk: 
a. Kriteria Perpanjangan: Perpanjangan kontrak didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan administrasi TPP, yang dinilai melalui Surat Pertanggungjawaban Operasional (SPO) dan Curriculum Vitae (CV).

b. Pengecualian: TPP yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI aktif, menduduki jabatan politik, atau bekerja di badan usaha milik negara/daerah tidak termasuk dalam perpanjangan kontrak ini.

c. Klarifikasi Khusus untuk PD dan PLD di Wilayah Tertentu: Bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di provinsi Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, yang datanya belum tercantum dalam Keputusan Kepala BPSDM, diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

d. Batas Waktu Klarifikasi: Batas waktu klarifikasi bagi PD dan PLD di wilayah tersebut adalah tanggal 20 Januari 2025.

e. Proses Klarifikasi Berjenjang: Proses klarifikasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari klarifikasi dengan Koordinator Provinsi (Korprov), yang kemudian akan diteruskan ke BPSDM melalui Koordinator Nasional (Kornas). Proses ini memerlukan bukti-bukti yang valid, seperti dokumen SPO, CV, dan screenshot bukti unggah yang valid.

f. Batas Waktu Penyampaian Rekapitulasi Klarifikasi: Korprov/Kornas harus menyampaikan rekapitulasi klarifikasi beserta catatan dan rekomendasinya kepada BPSDM paling lambat tanggal 23 Januari 2025.

Cara Mengecek Status Perpanjangan Kontrak

Untuk mengecek status perpanjangan kontrak Anda, silakan kunjungi website resmi Kemendes PDT di https://sid.kemendesa.go.id/village-assistant.

Ikuti petunjuk yang ada di website tersebut atau pantau terus pengumuman terbaru dari Kemendes PDT. 

Apa Itu TPP dan Perannya? 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) merupakan ujung tombak pendampingan masyarakat desa. Terdapat beberapa tingkatan TPP, yaitu: 

- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi 
- TAPM Kabupaten/Kota 
- Pendamping Desa (PD) 
- Pendamping Lokal Desa (PLD) 

TPP berperan penting dalam memfasilitasi pembangunan desa yang partisipatif, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan masyarakat, serta mendorong pengembangan potensi ekonomi desa. 


 

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook