pendamping-desa.com-Pertanyaan mengenai rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025 banyak beredar di masyarakat, khususnya di kalangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) telah memberikan pengumuman resmi terkait hal ini. Jadi, apakah rekrutmen Pendamping Desa 2025 batal? Jawabannya ada di sini guys.
Kemendes PDT melalui BPSDM PMDT telah mengeluarkan surat resmi pada tanggal 16 Januari 2025 perihal Penyampaian Keputusan Kepala BPSDM PMDT tentang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2025 dan Proses Pengajuan Klarifikasi. Surat ini memberikan kejelasan mengenai hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) TPP dan kebijakan terkait rekrutmen.
Berbeda dengan perkiraan sebelumnya, Kemendes PDT menegaskan bahwa tidak akan ada pendaftaran umum Pendamping Desa 2025 secara menyeluruh.
Fokus utama saat ini adalah perpanjangan kontrak bagi TPP yang memenuhi syarat berdasarkan hasil Evkin.
Kriteria Evaluasi Kinerja (Evkin) TPP
Evaluasi kinerja TPP didasarkan pada tiga kriteria utama:
- Kinerja: Penilaian terhadap kontribusi TPP dalam memajukan desa, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat dan pengelolaan keuangan desa.
- Administrasi: Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi, seperti Surat Permohonan (SPO) dan Curriculum Vitae (CV) yang telah diunggah.
- Evaluasi Kualifikasi PPBJ: Kelulusan dalam proses evaluasi kualifikasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
Alasan Kontrak TPP Tidak Diperpanjang
Beberapa alasan yang menyebabkan kontrak TPP tidak diperpanjang pada tahun 2025, antara lain:
- Tidak mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak dan/atau tidak mengunggah CV terbaru.
- Mendapatkan nilai evaluasi kinerja D.
- PLD yang mendapatkan nilai evaluasi kinerja C.
- Telah lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
- Tidak lulus evaluasi kualifikasi oleh PPBJ.
Mekanisme Klarifikasi Khusus untuk 7 Provinsi
Perhatian khusus diberikan kepada TPP di 7 provinsi, yaitu Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Bagi TPP di provinsi-provinsi ini yang namanya tidak tercantum dalam Keputusan Kepala BPSDM, diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi paling lambat tanggal 20 Januari 2025.
Proses Klarifikasi Berjenjang
Proses klarifikasi dilakukan secara berjenjang:
- TPP ke Korprov: TPP mengajukan klarifikasi kepada Koordinator Provinsi (Korprov) dengan menyampaikan alasan dan bukti yang relevan.
- Korprov ke Kornas: Korprov meneruskan data TPP yang mengajukan klarifikasi kepada BPSDM melalui Koordinator Nasional (Kornas).
- Bukti Klarifikasi: Klarifikasi harus dilengkapi dengan bukti yang valid, seperti dokumen SPO dan CV yang telah diunggah, screenshot bukti unggah (yang menampilkan nama akun dan tanggal pengambilan foto), serta bukti-bukti pendukung lainnya.
- Rekapitulasi dan Rekomendasi: Korprov/Kornas bertugas mengumpulkan, merekapitulasi, dan memberikan catatan/rekomendasi terkait surat klarifikasi, yang akan disampaikan kepada BPSDM paling lambat tanggal 23 Januari 2025.
Rekrutmen Terbatas untuk Mengisi Kekosongan
Menjawab pertanyaan kapan rekrutmen atau pendaftaran pendamping desa 2025 dibuka dan apakah batal? Rekrutmen Pendamping Desa 2025 tidak sepenuhnya batal, tetapi akan dilakukan secara terbatas. Namun hingga saat ini, Kemendes PDTT belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal, syarat dan cara pendaftaran.
Sesuai dengan pernyataan Mendes Yandri Susanto beberapa waktu lalu, rekrutmen terbuka hanya akan dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ada berdasarkan hasil Evkin.
Hasil evaluasi ini juga akan memperbarui data induk pendamping desa, mencerminkan TPP yang masih aktif dan posisi yang perlu diisi melalui rekrutmen.
Pengumuman resmi dari Kemendes PDT ini memberikan kejelasan terkait status Pendamping Desa 2025.
Fokus utama adalah perpanjangan kontrak berdasarkan Evkin. Mekanisme klarifikasi khusus juga telah disiapkan bagi TPP di 7 provinsi.
Masyarakat dan para TPP diharapkan untuk terus update berita terbaru Disini.
Tags:
KABAR DESA