Komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundangan turunannya terus dioptimalkan agar memberikan dampak yang semakin besar dalam kontribusi memajukan bangsa Indonesia yang berkarakter sebagai kunci dalam memperkokoh persatuan sekaligus mempercepat pembangunan yang berlandaskan pemahaman dan perasaan yang sama, sehingga pembangunan inklusif menjadi kebutuhan sekaligus keniscayaan dalam proses pelaksanaan pembangunan seluruh komponen bangsa terutama desa sebagai self governing community dan local self government.
Desa inklusif
Karakteristik : Transparan, tidak membedakan kelompok, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Tujuan : Stabilitas sosial dan akuntabilitas sosial.
Manfaat : Menjamin kesejahteraan generasi muda, menyediakan lingkungan yang aman dan ramah, dan meningkatkan partisipasi kelompok rentan.
Untuk mewujudkan desa inklusif, pemerintah desa dan warga desa dapat:
-Melakukan perencanaan dan penganggaran yang inklusif.
-Meningkatkan kesadaran dan partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan desa.
-Mengurangi diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.
-Membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam kehidupan sosial.
Desa Inklusif untuk membentuk model desa inklusif. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kemendes PDTT juga menyusun Panduan Fasilitasi Desa Inklusif dan Handbook Desa Inklusif.