Penyusunan Peraturan Desa

 

pendamping-desa.com-Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes. Pemetaan lingkungan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup peraturan desa, membentuk konsep, visi, dan misi dari sebuah desa, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan dan perencanaan desa. Untuk itu diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.

Tujuan

Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk: 

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa. 
  3. Menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. 
  4. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. 
  5. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.
Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah: 
  1. Pemahaman tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. 
  2. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. 
  3. Terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum

  1. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 8 Ayat (1). 
  2. UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
  3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa 
  4. Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, 
  5. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Posisi, Peran, dan Kewenangan Desa 
  6. Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 
  7. Permendesa No.1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa 
  8. Permendesa No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa 
  9. Permendesa No.2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook