pendamping-desa.com-Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat, karena anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam jalannya roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah bawahnya yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh berbagai lembaga dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sudahkah anda mengenal apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan mengenai apa itu APBDes.
Apa itu APBDesa?
Berdasarkan peraturan yang telah menetap pada pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Anggaran tersebut terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut menetapkan APBDes, BPD pun mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
Apa saja tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan APBDesa?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Pasal 32 Permendagri 110/2016 tercantum 13 tugas BPD, yaitu :
- Menggali Aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarh desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi,
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun peraturan tata tertib BPD
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
- Mengelola biaya operasional BPD
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
- Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima kabupaten/kota.
- Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
- Lain-lain pendapatan desa yang sah
- Belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah Daerah Provinsi.
- Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Pencairan Dana Cadangan.
- Hasil penjualan kekayaan desa yang terpisahkan.
- Penerimaan Pinjaman.
- Pembentukan dana Cadangan.
- Penyertaan Modal Desa.
- Pembayaran Utang.