pendamping-desa.com-Berdasarkan Permendagri Nomor: 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. RPJMDes
- RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa Sekarang delapan tahun.
- Disusun setelah Kepala Desa dilantik.
- Ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik.
- Dalam bentuk Peraturan Desa.
- Sebagai implementasi atas Visi dan Missi Kepala Desa saat mencalonkan dan aspirasi masyarakat.
2. RKPDes
- RKPDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
- Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
- Disusun mulai bulan Juli tahun anggaran berjalan.
- Ditetapkan selambat-lambatnya bulan September tahun anggaran berjalan.
- Dalam bentuk Peraturan Desa.
- Sebagai pelaksanaan atas RPJMDes.
3. APBDes
- RKPDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
- Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
- Disusun mulai bulan Juli tahun anggaran berjalan.
- Ditetapkan selambat-lambatnya bulan September tahun anggaran berjalan.
- Dalam bentuk Peraturan Desa.
- Sebagai pelaksanaan atas RPJMDes.
4. Penjabaran APBDes
- Penjabaran APBDes itu perincian atas rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
- Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
- Disusun beriringan dengan penyusunan RAPBDes
- Ditetapkan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan APBDes.
- Dalam bentuk Peraturan Kepala Desa.
- Sebagai perincian penganggaran atau pembiayaan yang tertuang dalam APBDes.
Catatan:
- RKPDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMDes.
- APBDes tidak boleh bertentangan dengan RKPDes.
- Penjabaran APBDes itu pada hakekatnya adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan anggaran sebagaimana yang ditetapkan dalam APBDes.
- Penjabaran APBDes juga menjadi bahan entri data anggaran pada aplikasi Siskeudes.
Tags:
KABAR DESA