Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

 

pendamping-desa.com-Dokumen Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa adalah kebijakan yang dirancang untuk memberikan pedoman dalam menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, aturan ini bertujuan mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan melalui penyusunan Indeks Desa yang terukur dan dapat digunakan sebagai acuan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Indeks Desa diatur berdasarkan enam dimensi utama: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Masing-masing dimensi ini kemudian dipecah lagi menjadi sub-dimensi dengan indikator-indikator spesifik. Pada dimensi layanan dasar, indikator mencakup akses pendidikan, fasilitas kesehatan, dan utilitas dasar seperti air bersih dan kondisi perumahan. Sementara itu, dimensi sosial menilai aspek aktivitas sosial, fasilitas masyarakat, serta tingkat partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, olahraga, dan keamanan lingkungan. Dimensi ekonomi mengevaluasi keragaman produksi, ekonomi kreatif, serta dukungan akses ke fasilitas ekonomi seperti pasar dan layanan keuangan di desa.

Dimensi lingkungan dan aksesibilitas menilai aspek pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, kualitas akses jalan, serta layanan transportasi dan infrastruktur energi di desa. Adapun dimensi tata kelola pemerintahan desa menyoroti efisiensi layanan administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.

Metode pengumpulan data dalam penyusunan indeks ini melalui proses yang ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Perencanaan mencakup identifikasi kebutuhan data dan instrumen pengumpulan data, yang dilakukan oleh unit kerja di tingkat kementerian yang menangani pembangunan desa. Pelaksanaan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga kementerian, untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan representatif. Pendataan ini dilakukan setiap tahun, dimulai dari bulan Maret hingga Juni. Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, setiap tingkatan pemerintahan bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memvalidasi data, memastikan bahwa data yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini :


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook