pendamping-desa.com-Setiap 7 Oktober, kita memperingati Hari Bakti Pendamping Desa, sebuah momentum untuk mengenang dan menghargai jasa besar para pendamping desa yang telah berdedikasi dalam menggerakkan pembangunan di desa-desa seluruh Indonesia. Dengan segala tantangan yang dihadapi, mereka telah menjadi pilar utama dalam membantu mewujudkan visi desa mandiri dan berkelanjutan melalui penerapan berbagai strategi pembangunan, termasuk Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Menurut Menteri Abdul Halim, penetapan Hari
Bakti Pendamping Desa bertujuan untuk mengapresiasi sekaligus memuliakan
profesi pendamping desa, yang telah berjasa bagi pembangunan desa.
Sedangkan alasan dipilihnya 7 Oktober
sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena tanggal tersebut merupakan momen
pertama kali para pendamping diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia,
dari desa.
“Tanggal 7 Oktober menumbuhkan optimisme
desa, atas rekognisi desa. Tanggal 7 Oktober menjadi tanggal penting dalam
banyak etape kelahiran pendamping desa".
Selain hari bakti pendamping desa, sejumlah
hari penting tentang desa juga ditetapkan pada Kepmen Nomor 110 Tahun 2022.
Hari-Hari tersebut adalah 15 Januari
sebagai hari lahir Undang-Undang (UU) desa, 2 Februari sebagai hari Badan Usaha
Milik (BUM) Desa, 21 Februari sebagai hari desa asri nusantara, 3 Maret sebagai
hari RPL desa, 29 April sebagai hari desa ramah perempuan peduli anak, 14 Mei
sebagai hari gelar desa wisata, 7 Juni sebagai hari gelar teknologi tepat guna
nusantara, 14 Juli sebagai hari SDGs desa, 1 Agustus sebagai hari desa
membangun, sepanjang Agustus sebagai bulan Padat Karya Tunai Desa, sepanjang
September sebagai gerakan solidaritas warga desa, 15 Oktober sebagai hari
perempuan desa dedunia, 17 November sebagai hari percepatan pembangunan daerah,
dan 12 Desember sebagai hari bakti transmigrasi.