Permendes Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

 


pendamping-desa.com-Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. Dana Desa diprioritaskan untuk: 

Pembangunan Desa: 

  • pemenuhan kebutuhan dasar; 
  • pembangunan sarana dan prasarana Desa; 
  • pengembangan potensi ekonomi lokal; dan 
  • pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan. 

Pemberdayaan Masyarakat Desa: 

  • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat; 
  • penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa; 
  • pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan  masyarakat desa; 
  • pengembangan seni budaya lokal; dan 
  • penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan  penanganan bencana alam dan nonalam. 
Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa silahkan unduh Disini.

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook