pendamping-desa.com-Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) meliputi laporan keuangan dan laporan perkembangan unit usaha. Berikut penjelasannya:
Laporan keuangan
Laporan keuangan BUMDes berisi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas BUMDes dalam periode tertentu. Laporan keuangan BUMDes terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan keuangan ini wajib dibuat secara akuntabel dan transparan setiap bulannya.
Laporan perkembangan unit usaha
Laporan perkembangan unit usaha BUMDes wajib disampaikan kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa minimal dua kali dalam setahun.
Laporan keuangan BUMDes memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes. Laporan keuangan BUMDes juga merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan lembaga dan masyarakat desa.
Siapa yang bertanggung jawab atas BUMDes?
Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
Tags:
BUMDES