pendamping-desa.com-Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023 dilaksanakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
- Pembahasan dan penetapan perubahan RKP Desa dan penetapan rancangan APBDes tahun anggaran 2024;
- Perencanaan pembangunan desa;
- Penyusunan RKPDes dan DU-RKPDes
Musdes dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel. Musdes juga mengacu pada beberapa peraturan, seperti Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Musdes biasanya diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
Tags:
KABAR DESA