pendamping-desa.com-Besaran biaya uji kompetensi tenaga pendamping profesional oleh lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 198 Tahun 2024.
Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selengkapnya silahkan lihat Disini.
Tags:
PERATURAN