Mendaftarkan BUMDes kini tak lagi ribet. Lewat online pendaftaran BUMDes bisa dilakukan melalui laman bumdes.kemendesa.go.id. Namun, sebelum mendaftarkan lewat online ini, perlu dipahami alur registrasi serta kelengkapannya yang merujuk pada dua peraturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Kedua, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengadaan barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan usaha Milik Desa Bersama.
Pertama, pastikan pengajuan nama BUMDes melalui formulir elektronik pada Sistem Informasi Desa yang ada di halaman website bumdes.kemendesa.go.id. Termasuk untuk jenisnya, apakah BUMDes atau BUMDes Bersama, nama administratif desa, maupun alamat kedudukannya. Setelah sesuai dengan persyaratannya, akan keluar sertifikat persetujuan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sertifikat ini membuktikan pengakuan nama BUMDes atau BUMDes Bersama yang sah.
Sertifikat nama BUMDes atau BUMDes Bersama dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menjadi syarat untuk kemudian dilakukan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa untuk memulai pendirian BUMDes atau BUMDes Bersama. Selanjutnya, tim pendirian BUMDes merumuskan beberapa hal seperti: struktur pengelola BUMDes/BUMDes Bersama, AD/ART, program kerja, modal awal, dan kelengkapan lainnya.
Semua dokumen ini dibahas dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa. Setelah disepakati, dokumen-dokumen tersebut diunggah secara melalui laman bumdes.kemendesa.go.id untuk mendapatkan Sertifikat Badan Hukum BUMDes atau BUMDes Bersama.
Dua syarat ini penting sebagai status BUMDes atau BUMDes Bersama diakui oleh negara. Baik secara nama legal maupun status hukum yang diakui oleh negara. Dengan begitu, para pengelola BUMDes atau BUMDes Bersama bisa melanjutkan proses perencanaan dan agenda teknis lainnya dalam mengembangkan berbagai usahanya.
Tags:
BUMDES