Pelaksanaan Seleksi Promosi Pendamping Desa T.A 2024

 


Pengumuman nomor 1290/HMS.01.03/VII/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Promosi Pendamping Desa (PD) Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Seleksi Promosi: 

Seleksi promosi Pendamping Desa merujuk pada pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022. Apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan detailnya:

Kualifikasi: Siapa yang Bisa Mengikuti? 

Tidak semua orang bisa mengikuti seleksi ini. Hanya untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif bekerja dengan kualifikasi sebagai berikut: 

  1. Seleksi ini hanya terbuka bagi PLD yang sudah bekerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil evaluasi kinerja minimal B. 
  2. Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran selama bekerja sebagai TPP. 
  3. PLD promosi menjadi PD, Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat paling sedikit 4 (empat) tahun bagi lulusan D3, atau 2 (dua) tahun bagi lulusan S1.
Proses dan Persyaratan Seleksi 

Bagaimana cara mengikuti seleksi ini? Berikut langkah-langkah yang harus diikuti: 

  1. PLD yang memenuhi syarat harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa PDTT melalui Koordinator Provinsi. 
  2. Surat permohonan harus dilengkapi dengan CV terbaru, salinan ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya. 
  3. Koordinator Provinsi akan melakukan seleksi administratif dan hasilnya disampaikan kepada BPSDM BPMDDTT melalui Koordinator Nasional atau TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM dan Pemantauan Kinerja.
Kuota dan Jadwal Seleksi: Informasi Penting 

Setiap provinsi memiliki kuota tersendiri untuk seleksi promosi Pendamping Desa. Berikut ini adalah rincian kuota dan jadwal pelaksanaan seleksi:

Kuota Seleksi:

  1. ACEH - 35 orang 
  2. SUMATERA UTARA - 65 orang 
  3. SUMATERA BARAT - 10 orang 
  4. RIAU - 19 orang 
  5. JAMBI - 14 orang 
  6. SUMATERA SELATAN - 40 orang
  7. BENGKULU - 30 orang 
  8. LAMPUNG - 20 orang 
  9. KEP. BANGKA BELITUNG - 4 orang 
  10. KEPULAUAN RIAU - 10 orang 
  11. JAWA BARAT - 150 orang 
  12. JAWA TENGAH - 60 orang 
  13. DI YOGYAKARTA - 3 orang 
  14. JAWA TIMUR - 175 orang 
  15. BANTEN - 25 orang 
  16. BALI - 5 orang 
  17. NUSA TENGGARA BARAT - 17 orang 
  18. NUSA TENGGARA TIMUR - 20 orang 
  19. KALIMANTAN BARAT - 15 orang 
  20. KALIMANTAN TENGAH - 20 orang 
  21. KALIMANTAN SELATAN - 30 orang 
  22. KALIMANTAN TIMUR - 15 orang 
  23. KALIMANTAN UTARA - 13 orang 
  24. SULAWESI UTARA - 20 orang 
  25. SULAWESI TENGAH - 15 orang 
  26. SULAWESI SELATAN - 52 orang 
  27. SULAWESI TENGGARA - 20 orang 
  28. GORONTALO - 12 orang 
  29. SULAWESI BARAT - 10 orang 
  30. MALUKU - 10 orang 
  31. MALUKU UTARA - 20 orang 
  32. PAPUA BARAT - 5 orang 
  33. PAPUA BARAT DAYA - 5 orang 
  34. PAPUA - 5 orang 
  35. PAPUA SELATAN - 5 orang 
  36. PAPUA TENGAH - 5 orang 
  37. PAPUA PEGUNUNGAN - 5 orang

Total kuota nasional sebanyak 984 posisi, tersebar di berbagai provinsi

Lebih baru Lebih lama