Pengumuman nomor 1290/HMS.01.03/VII/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Promosi Pendamping Desa (PD) Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan Seleksi Promosi:
Seleksi promosi Pendamping Desa merujuk pada pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022. Apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan detailnya:
Kualifikasi: Siapa yang Bisa Mengikuti?
Tidak semua orang bisa mengikuti seleksi ini. Hanya untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif bekerja dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Seleksi ini hanya terbuka bagi PLD yang sudah bekerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil evaluasi kinerja minimal B.
- Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran selama bekerja sebagai TPP.
- PLD promosi menjadi PD, Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat paling sedikit 4 (empat) tahun bagi lulusan D3, atau 2 (dua) tahun bagi lulusan S1.
Proses dan Persyaratan Seleksi
Bagaimana cara mengikuti seleksi ini? Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- PLD yang memenuhi syarat harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa PDTT melalui Koordinator Provinsi.
- Surat permohonan harus dilengkapi dengan CV terbaru, salinan ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya.
- Koordinator Provinsi akan melakukan seleksi administratif dan hasilnya disampaikan kepada BPSDM BPMDDTT melalui Koordinator Nasional atau TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM dan Pemantauan Kinerja.
Kuota dan Jadwal Seleksi: Informasi Penting
Setiap provinsi memiliki kuota tersendiri untuk seleksi promosi Pendamping Desa. Berikut ini adalah rincian kuota dan jadwal pelaksanaan seleksi:
Kuota Seleksi:
- ACEH - 35 orang
- SUMATERA UTARA - 65 orang
- SUMATERA BARAT - 10 orang
- RIAU - 19 orang
- JAMBI - 14 orang
- SUMATERA SELATAN - 40 orang
- BENGKULU - 30 orang
- LAMPUNG - 20 orang
- KEP. BANGKA BELITUNG - 4 orang
- KEPULAUAN RIAU - 10 orang
- JAWA BARAT - 150 orang
- JAWA TENGAH - 60 orang
- DI YOGYAKARTA - 3 orang
- JAWA TIMUR - 175 orang
- BANTEN - 25 orang
- BALI - 5 orang
- NUSA TENGGARA BARAT - 17 orang
- NUSA TENGGARA TIMUR - 20 orang
- KALIMANTAN BARAT - 15 orang
- KALIMANTAN TENGAH - 20 orang
- KALIMANTAN SELATAN - 30 orang
- KALIMANTAN TIMUR - 15 orang
- KALIMANTAN UTARA - 13 orang
- SULAWESI UTARA - 20 orang
- SULAWESI TENGAH - 15 orang
- SULAWESI SELATAN - 52 orang
- SULAWESI TENGGARA - 20 orang
- GORONTALO - 12 orang
- SULAWESI BARAT - 10 orang
- MALUKU - 10 orang
- MALUKU UTARA - 20 orang
- PAPUA BARAT - 5 orang
- PAPUA BARAT DAYA - 5 orang
- PAPUA - 5 orang
- PAPUA SELATAN - 5 orang
- PAPUA TENGAH - 5 orang
- PAPUA PEGUNUNGAN - 5 orang
Total kuota nasional sebanyak 984 posisi, tersebar di berbagai provinsi
Tags:
KARIR